prinsip asn. 1. prinsip asn

 
 1prinsip asn  Untuk itu, penataan ini

Baca selengkapnya. ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah (TRIBUN. Pada tahun 2017,. 3. Apel dipimpin oleh. Pengelola Pelatihan adalah PNS yang duduk dalam jabatan struktural dan non-Pegawai ASN yang sedang bertugas dan/atau akan ditugaskan untuk menyusun perencanaan, melaksanakan, memonitor dan mengevaluasi penyelenggaraan pelatihan. COM-- Kabar penting sekaligus menyenangkan yakni terkait peralihan status honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Prinsip nasionalisme bangsa Indonesia dilandasi nilai-nilai Pancasila yang diarahkan agar bangsa Indonesia senantiasa: menempatkanASN dapat berperan langsung sebagai sumber pengetahuan sesuai dengan bidangnya dalam transformasi inklusi sosial. Akuntabel Sebagai Sari Dari Nilai-Nilai Dasar ASN yang Harus Diterapkan oleh Seluruh ASN. Jakarta - . Menjaga persatuan dan. ASN sebagi profesi berlandaskan pada prinsip sebagai berikut : a. ASN. . (2) LAN dapat mempublikasikan laporan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai bentuk akuntabilitas publik. Rincian panduan perilaku dari core values ASN berAKHLAK, mengutip Kementerian Keuangan Republik Indonesia, adalah;. Good governance merupakan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan, serta bertujuan untuk meningkatkan. 1. Berorientasi pelayanan adalah sikap dan perilaku kerja PNS dalam memberikan pelayanan terbaik kepada yang dilayani antara lain meliputi masyarakat, atasan, rekan sekerja, unit kerja terkait, dan/ atau instansi lain. Kewaspadaan Nasional terhadap Prosedur. 1. kode etik dan kode perilaku; c. 94 Tahun 2021. Nilai – Nilai Dasar Profesi Aparatur Sipil Negara ( ASN ) : ANEKA. Prinsip pengelolaan ASN yaitu berbasis merit, yakni seluruh aspek pengelolaan ASN harus memenuhi kesesuaian kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, termasuk tidak boleh ada perlakuan yang diskriminatif, seperti hubungan agama, kesukuan atau aspek-aspek primodial lainnya yang bersifat subyektif. kode etik dan kode perilaku; c. Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 15 Januari 2014. Dalam upaya untuk menyeleksi pegawai dan pejabat di KPK dengan menguji wawasan nasional yang dimiliki, salah satu bentuk pertanyaannya jauh dari prinsip sistem merit. Kedudukan PNS dalam NKRIPRINSIP-PRINSIP PELAYANAN PUBLIK. Excellent Service Bagian Tugas dan Fungsi ASN. Dikatakannya, apabila seluruh ASN memiliki nilai dasar integritas, profesionalisme dan santun dalam melayani, bisa menjadi ASN yang luar biasa bukan menjadi ASN yang. obyektif. sistem merit, yang mengedepankan prinsip profesionalisme, kompetensi, kualifikasi, kinerja, transparansi, obyektivitas, serta bebas dari intervensi politik dan korupsi, kolusi dan nepotisme. 15-09-2023. Tahun 2014 Tentang ASN, bahwa menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) harus mampu mengaktualisasikan lima nilai dasar ASN yang terdiri dari Akuntabilitas, Nasionalisme, Etika Publik, Komitmen Mutu, dan Anti Korupsi (Puspitapuri, 2017). Kualifikasi akademik, jaminan perlindungan hukum dan. ASN harus memiliki kode etik c. Kepastian Hukum. ASN sebagai profesi berlandaskan pada prinsip sebagai berikut : nilai dasar. Senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran, keadilan, tidak korupsi, transparan, akuntabel dan memuaskan publik. Kedudukan, Hak dan Kewajiban Pegawai Negeri Sipil; 5. kode etik dan kode perilaku; b. Foto: Dok. Profesioanitas Jabatan. Menerapkan manajemen kinerja dengan adanya target kinerja, evaluasi kinerja secara berkala dengan menggunakan. Jakarta -. Sistem merit adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi,. 5 Th 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kompasiana adalah platform blog. Ditegaskan dalam Peraturan Menteri LHK atau PermenLHK Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Manajemen Talenta ASN Kementerian LHK bahwa Manajemen Talenta Kementerian. Hukuman Disiplin termasuk dokumen pemeriksaan diunggah ke dalam system yang terintegrasi dengan sistem informasi ASN; D. JAKARTA – Kompetensi aparatur sipil negara (ASN) berperan penuh dalam menjawab tantangan dan perubahan zaman yang dinamis. Untuk memperbaiki indeks, perlu adanya perbaikan struktur ASN yang didukung manajemen talenta terbaik. b. Dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 30 Tahun 2014, inovasi pelayanan public dimaknai dengan… a. 2. JAKARTA – Pegawai negeri sipil (PNS) kini memiliki regulasi terbaru mengenai disiplin PNS. Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Salah satu kompetensi dalam UU ASN No. Jakarta -. Baca selengkapnya. Namun, pelaksanaan pengadaan ASN untuk bidang pendidikan dan kesehatan sepertinya menjadi pengecualian, sebagaimana dikutip dari surat Menteri PAN-RB tentang pengadaan ASN 2023. Menyatakan frasa “dan/atau pidana umum” dalam Pasal 87 ayat (4) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun. 18/2020 tentang Rencana. dalam pengelolaan ASN, dan pengelolaan ASN. Dalam prinsip smart ASN, terdapat poin wawasan global dan penguasaan IT serta bahasa asing. komitmen, integritas moral, dan tanggung jawab pada pelayanan publik; d. Prinsip terukur adalah penilaian kinerja yang dapat diukur secara kuantitatif dan kualitatif. Oleh karena itu, hal lain seperti koneksi atau hubungan politik tidak diperhitungkan. (2) Perencanaan pengembangan PNS yang belum menerapkan pola atau sistem pengembangan PNS secara jelas. Rabu, 14 September 2022 06:46 WIB. Adapun peningkatan kualitas sumber daya manusia aparatur dapat dilakukan melalui pengembangan kompetensi. Bapekom 6. Revolusi mental sebagaimana 2. Jatinangor – Presiden RI, Bapak Joko Widodo baru saja meluncurkan nilai dasar/ Core Values ASN yaitu ‘BerAKHLAK’ dan Employer Branding nya ‘Bangga Melayani Bangsa’. Pentingnya kode etik tersebut di dalam Pasal 3 huruf b UU ASN No. Adapun, prinsip nilai dasar yang diterapkan oleh ASN mencakup berbagai hal. asn sebagai profesi berlandaskan pada prinsip sebagai berikut : nilai dasar kompetensi yang diperlukan sesuai dengan 01 bidang tugas 04 kode etik dan kode perilaku kualifikasi akademik 02 05 komitmen, integritas moral, dan tanggung jawab pada pelayanan publik jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan 03 tugas 06 profesionalitas 07 jabatanASN sebagai profesi berlandaskan pada prinsip sebagai berikut: a. Psi. AKUNTABILITAS. ASN sebagai profesi berlandaskan pada prinsip-prinsip yang terdiri dari: nilai dasar; kode etik dan kode perilaku; komitmen, integritas moral dan tanggung jawab pada pelayanan public; kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas; kualifikasi akademik; jaminan perlindungan hukum dalam. Bahkan pegawai BUMN dan pegawai-pegawai yang lain juga sebaiknya mempunyai proposisi nilai rujukan yang sama,” lanjutnya. 3. Jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas d. Tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan. Profil ASN. nilai dasar; b. Untuk tenaga honorer yang lolos verifikasi BKN maka berpeluang besar mendapatkan jalur khusus yakni diangkat ASN tanpa tes. ASN akan dipertahankan jika performanya cukup, dan akan diperbarui atau ditingkatkan kinerjanya dengan pelatihan atau traning jika belum cukup. Ditegaskan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Pola Karier PNS (Pegawai Negeri Sipil), dalam bahwa Ruang lingkup Pola Karier, meliputi: jenis Jabatan; profil PNS; Standar Kompetensi ASN; dan jalur Karier. Dalam proses tadi, pertimbangan utamanya adalah kompetensi dan kinerja. Dengan mendasarkan pada kedudukan BKN saat ini sesuai dengan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), maka. Prinsip nasionalisme bangsa Indonesia dilandasi nilai-nilai Pancasila yang diarahkan agar bangsa Indonesia senantiasa menempatkan persatuan sebagai dasar pembentukan NKRI dituangkan dalam Pancasila yaitu: Sila pertama; Sila kedua; Sila ketiga; Sila keempat; Jawaban. Nomor: /sipers/A6/XII/2022. Memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat. komitmen, integritas. Prinsip dasar dari UU ASN adalah adanya sistem merit, Sistem Merit adalah kebijakan dan Manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, ataupun kondisi kecacatan. . kode etik dan kode perilaku; c. Yaitu yang memiliki potensi dan kemampuan yang memancarkan kewibawaan dan kejujuran sebagai wujud keutuhan prinsip moral dan etika bangsa dalam kehidupan bernegara. Analisis ; Topik Utama Dosen, Teladan Smart ASN Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kementerian PAN dan RB) telah mencanangkan Kebijakan Manajemen ASN Menuju Smart ASN 2024. basic values; b. prinsip manajemen modern yang mengedepankan peningkatan profesionalisme. 14-09-2023. Tahun 2022 ini, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia akan menyelenggarakan kompetisi ASN Berprestasi yang merupakan pemberian apresiasi kepada ASN di. Indeks Profesionalitas. 3. Berorientasi Pelayanan. Pada rapat yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini, Menteri Tjahjo juga mengingatkan seluruh ASN tentang tidak terpujinya menerima sesuatu yang. Tugas, fungsi dan kewajiban ASN itu telah diatur juga dalam UU No. 0, yang tentu beriringan dengan revolusi industri 4. In the digital-based industrial era 0. 112,8 Triliun, 2009 Rp. etika, nilai, moral, emosi, dan prinsip,. Selain itu dalam Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun. prinsip netraitas ASN. Pedoman Penyusunan HCDP ASN Perencana 2021 adalah dokumen yang berisi panduan bagi aparatur sipil negara (ASN) yang bergerak di bidang perencanaan pembangunan untuk meningkatkan kompetensi dan kinerja mereka melalui program Human Capital Development Plan (HCDP). BKN telah memiliki 3 prinsip terbaru dalam melakukan pengangkatan honorer menjadi ASN sehingga kesejahteraan makin meningkat. Faktor kunci ketiga dalam membangun sistem kerja instansi pemerintah yang baik adalah professionalitas. ASN, maka sistem pengembangan karier ASN dalam promosi, mutasi, dan penem-patan perlu dikelola dengan baik untuk mendapatkan pejabat yang tepat dan kom-peten. 1. Kode etik ini penting untuk mewujudkan ASN yang. komitmen, integritas moral, dan tanggung jawab pada pelayanan publik;ASN mengedepankan penguatan nilai-nilai dan pembangunan karakter dalam mencetak PNS. Pertama, penetapan kebutuhan umum di instansi pemerintah yang dialokasikan bagi setiap WNI yang memenuhi persyaratan. Prinsip melayani sebagai suatu kebanggaan 2. kode etik dan kode perilaku; c. nilai dasar; b. 1. jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas; dan Dalam proses tadi, pertimbangan utamanya adalah kompetensi dan kinerja. 14 Salah satu tugas ASN adalah menyelenggarakan pemerintahan danMemahami Tentang ASN Pengertian ASN, Asas, Jenis, Kode Etik Serta Hak dan Kewajiban ASN - Aparatur Sipil Negara atau disingkat ASN adalah bagian dari unsur aparatur negara. meminta klarifikasi dan/atau dokumen yang diperlukan dari Instansi Pemerintah untuk pemeriksaan laporan atas pelanggaran norma dasar serta kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN. kode etik; c. Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan motor penggerak pemerintahan, pilar utama dalam melaksanakan tugas sebagai pelayan publik yang secara langsung maupun tidak langsung bersinggungan dengan masyarakat. JAKARTA - Seleksi Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2021 semakin dekat. Silakan simak kunci jawaban ASN sebagai profesi berlandaskan prinsip sebagai berikut, kecuali ini agar jawabannya benar dan mendapatkan skor 100. Psikolog mengatakan dalam pasal 3 Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN menyebukan ASN sebagai profesi harus berdasarkan pada beberapa prinsip, yakni nilai dasar, kode etik. Sistem merit sebagai prinsip fundamental wajib dilakukan dalam praktik penyelenggaraan manajemen ASN. Untuk dapat mewujudkan fungsi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa, maka diperlukan ASN yang profesional, kompeten dan berintegritas yang berkarakter ANEKA. konsep dan prinsip-prinsip pelayanan publik. 5. 2 Kedudukan dan Peran ASN Manajemen ASN. kode etik dan kode perilaku; c. Hal ini sesuai dengan prinsip PNS/ASN Merdeka yang ditekankan pemerintah. Terobosan jenis pelayanan yang merupakan gagasan/ide kreatif orisinal yang memberikan manfaat bagi masyarakat secara langsung b. dilakukan dengan menerapkan prinsip sistem merit. Deputi Bidang Pendidikan dan Pelatihan BPIP Dr. Prinsip Aparatur Sipil Negara. ASN diatur dengan Undang-Undang tersendiri, yaitu UU 5 tahun 2014 tentang ASN. ASN harus memahami sumber daya yang tersedia b. Berdasarkan uraian diatas maka dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut: (1) Bagaimanakah pengaturan prinsip netralitas ASN di negara Indonesia?, dan (2) bagaimanakah implementasi prinsip netralitas ASN diAdanya Core Values ASN ini sebagai inti sari dari nilai-nilai dasar ASN sesuai dengan Undang-Undang No. Indikator Hasil Belajar Setelah mengikuti pembelajaran ini peserta diharapkan mampu menjelaskan : 1. Pembangunan manajemen ASN untuk mewujudkan birokrasi berkelas dunia yang profesional, berintegritas dan netral sejatinya telah dimulai sejak kebijakan sistem merit dalam manajemen ASN dilaksanakan. Materi Pokok Prinsip ASN sebagai profesi telah dalam undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negarapasal 3. Artinya, sistem ini ditopang oleh ASN yang mampu bekerja sesuai bidangnya. , M. Indikator Hasil Belajar Setelah mengikuti pembelajaran ini, peserta diharapkan dapat 1) menjelaskan kedudukan, peran, hak dan kewajiban, kode etik dank ode perilaku ASN; 2) menjelaskan konsep sistem merit dalam pengelolaan ASN; 3) menjelaskan mekanisme pengelolaan ASN. Keadilan dan kewajaran ini, berarti pemilihan posisi dan jabatan tanpa membandingkan faktor SARA, usia, status pernikahan dan keadaan kecacatan (disabilitas). komitmen, integritas moral, dan tanggung jawab pada pelayanan publik; Sebagai profesi, ASN mempunyai landasan pada prinsip-prinsip berikut: nilai dasar; kode etik dan kode perilaku; komitmen, integritas moral, dan tanggung jawab pada pelayanan publik; kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas; kualifikasi akademik; jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas; dan profesionalitas jabatan. Hal ini terlihat dari banyaknya pelamar yang mendaftar saat rekrutmen ASN dibuka. Responsibilitas adalah kewajiban untuk bertanggung jawab. Untuk itu, manajemen ASN adalah hal yang sangat krusial untuk diterapkan oleh suatu negara karena akan berdampak pada kesejahteraan rakyat. Prinsip otonomi ini mewajibkan setiap pelaku profesi memiliki wewenang dan kebebasan bekerja dan berpendapat sesuai dengan profesi yang dijalankan. Jenis, Status dan Kedudukan, bab IV. JAKARTA – Kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan negara, merupakan salah satu kunci sukses sistem pemerintahan yang akuntabel dan bebas KKN. certain development tasks, ASN must have a profession and management of ASN is based on the Merit System. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara republik Indonesia. Strategi pertama adalah strategi sentralistik. Untuk profesi pegawai negeri sipil sendiri, terkait kode etik diatur mulai dari level undang-undang yaitu Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan UU Nomor 8 Tahun. 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil. Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) nilai-nilai dasar core value bisa menjadi pendorong atau penyemangat bagi ASN agar mampu memberikan pelayanan yang terbaik serta berkualitas baik. Ketua Panja RUU ASN Syamsurizal menyampaikan, RUU ASN diantaranya mengatur tentang definisi ASN, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK),. POKOK-POKOK SUBSTANSI 1 KEBUTUHAN ASN TAHUN 2023. id – Prinsip dan Tujuan Pengadaan CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil). Misalnya, jika kamu bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), maka kamu wajib mempertanggungjawabkan seluruh sikapnya selaku pelayan publik kepada atasan, lembaga pembina, serta masyarakat. mendeskripsikan jenis barang/jasa publik; 3. termasuk skill kerja ASN dari jenjang paling rendah sampai tingkat Pendidikan tertinggi yang dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip: (1) koheren; (2) kelayakan; (3) akuntabel; (4) dapat ditiru; (5) multi dimensional. Dalam kondisi ideal, penerapan merit sistem dalam manajemen ASN dapat digambarkan sebagai berikut: 1. Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelaskan bahwa ASN terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah. Kode etik dapat dijabarkan kode perilaku d. Jakarta, 20 Desember 2022 – Melalui platform Wiyata Kinarya Merdeka Belajar (WKMB), Aparatus Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi diharapkan menjadi. Mulai dari kriteria, dimensi, prinsip, hingga hasil penilaian yang dapat berupa kategori merupakan gambaran secara spesifik mengenai bagaimana kondisi profesionalitas ASN di Indonesia. kode etik dan kode perilaku; c. Asas, Prinsip, Nilai Dasar serta Kode Etik dan Kode Perilaku, bab III. "Karena itulah, maka arah Kebijakan pembangunan ASN ke depan harus dikembangkan berdasarkan prinsip Human Capital Management, yakni dari perencanaan ASN, rekrutmen dan seleksi, pengembangan kompetensi, penilaian kinerja sampai dengan purna bakti, "ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Sebagai ASN milenial, sangat terikat dengan sumpah dan janji yang diucapkan ketika diangkat menjadi ASN atau pada saat disumpah untuk memegang jabatan tertentu. Tujuan Sunrenbangrir adalah untuk menjaga keselarasan potensi ASN dengan penyelenggaraan tugas. 2. Manajemen PNS pada Instansi Daerah dilaksanakan oleh pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Grafik 1. Prinsip penilaian akuntabel merupakan penilaian yang dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan kriteria yang jelas, disepakati pada awal pembelajaran dan dipahami oleh peserta didik. Kepastian hukum dimaksudkan bahwa pemberian TPP mengutamakan landasan peraturan perundang- undangan, kepatutan, dan keadilan. Persentase rekomendasi hasil pengawasan dan pengendalian yang ditindaklanjuti % 30 65 85 95 100 9. Apel diikuti oleh seluruh ASN, pejabat eselon IV, kepala madrasah, kepala KUA serta penyuluh dan penghulu di lingkup Kementerian Agama Kabupaten Lombok Timur. Prinsip umum pengelolaan kinerja : - Tidak hanya menilai kinerja tetapi sebagai instrumen pengembangan kinerja; - Tidak hanya sekedar merencanakan di awal. MOOC PPPK kuis untuk Professional Development. Ringkasan • Prinsip pengelolaan ASN yaitu berbasis merit, yakni seluruh aspek pengelolaan ASN harus memenuhi kesesuaian kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, termasuk tidak boleh ada perlakuan yang diskriminatif, seperti hubungan agama, kesukuan atau aspek-aspek primodial lainnya yang bersifat subyektif. , . Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah dasar hukumHukum Positif Indonesia- Pada tanggal 29 April 2017 Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil, yang bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karir sebagaimana telah disebutkan. 94/2021 tentang Disiplin PNS dan PP No. Izin Prinsipimplementasi manajemen ASN berbasis merit. Hal ini merupakan prinsip dasar yang harus dipegang teguh oleh setiap ASN dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai pelayan publik. ASN dituntut untuk mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa. Because ASN is often a role model in his life, so the behavior of ASN not allowed to show support to one of the Candidate Pairs. komitmen, integritas moral, dan tanggung jawab. RENCANA PENGADAAN ASN TAHUN 2023 Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan dan Pengadan SDM Aparatur. Untuk memperbaiki indeks, perlu adanya perbaikan struktur ASN yang didukung. ASN ini diharapkan membawa sebuah optimisme bahwa ini merupakan langkah strategis untuk mempercepat mewujudkan ASN yang profesional, berintegritas dan memiliki budaya melayani guna mewujudkan tata kelola pemerintahan berkelas dunia dan memiliki daya saing dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat/ lanjut usia.